Jumat, 09 Desember 2011

Strategi pengembangan koperasi dan ukm


STARATEGI PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UKM
Strategi Pengembangan Koperasi
Strategi Pengembangan UKM
1.      Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi starategis yang harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha.
2.      Peranan pemerinah dalam menetapkan bidang-bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh koperasi serta pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan suatu wilayah yang telah  berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
3.      Segenap kemampuan modal dan potensi dalam Negara harap dimanfaatkan dengan disertai  kebijakan-kebijakan dan membimbing pertumbuhan lebih besar pada golongan ekonomi lemah dengan peningkatan perkoperasian.
4.       Bukan hanya peranan pemerintah, tetapi masyarakat itu sendiri yang turut menentukan berkembang atau tidaknya suatu koperasi.
5.      Koperasi diharapkan semakin mandiri serta profesionalisme sehingga benar-benar mencapai kedudukan otonomi berswadaya dan berdiri diatas kaki sendiri.
6.      Keberhasilan koperasi tergantung pada aktifitas anggotanya, apakah ia mampu melaksanakan kerja sama, memiliki kegairahan, kerja dan menaati segala ketentuan dan garis kebijakan yang telah ditetapkan.
7.      Koperasi harus mampu mengadakan kontak ekonomi secara internasional. Jadi tidak selamanya menjadi subnya pengusaha-pengusaha besar.
8.      Peranan manajer dituntut cepat bertindak dan menganalisis keadaan serta menghitung-hitung usaha mana yang paling menguntungkan .
9.      Menghadapi dunia usaha swasta yang makin ketat maka koperasi sebaiknya dapat mengimbanginya, walaupun koperasi mempunyai peranan membantu yang lemah serta memberikan jasa pelayanan yang lebih murah kepada anggotanya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.
10.  Diterapkannya efesiensi dan tata tertib administrasi, sehingga bisa mengurangi terjadinya penyimpanan pada berbagai bidang.
1.      Penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi melalui kebijakan yang memudahkan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antaralain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan.
2.      Pengembangan sistem pendukung usaha bagi UKM untuk meningkatkan akses kepada pasar yang lebih luas dan berorientasi ekspor serta akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia.
3.      Pengembangan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan.
4.      Diperlukan pelatihan manajerial karena pada umumnya pengusaha kecil lemah dalam kemampuan manajemen dan banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terdidik.
5.      Diperlukan usaha pemerintah daerah untuk mengupayakan suatu pola kemitraan bagi UKM agar lebih mampu berkembang, baik dalam konteks sub kontrak maupun pembinaan yang mengarah ke pembentukan kluster yang bisa mendorong UKM untuk berproduksi dengan orientasi ekspor.
6.      Untuk mengatasi kesulitan permodalan, diperlukan peningkatan pada kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan lembaga keuangan lokal dalam menyediakan alternatif sumber pembiayaan bagi UKM dengan prosedur yang tidak sulit. Di samping itu, jaringan antar lembaga keuangan mikro (LKM) dan antara LKM dan Bank juga perlu dikembangkan.
7.      Pemerintah telah    mengefektifkan bentuk kredit yang disubsidi untuk UKM dan menyiapkan suatu kebijakan investasi kompetitif.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar