Minggu, 12 Juni 2011

pembahasan koperasi


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1.      Wilian N Loukus
Koperasi adalah suatu badan usaha bersama untuk menjalankan proses ekonomi tertentu dimana anggota-anggotanya menginsafi akan faedah-faedahnya di dalam mengadakan usaha bersama.
2.       Dr. Mohammad Hatta
Koperasi adalah organisasi dari pada usaha bersama untuk memperbaiki nasib atau penghidupan ekonomi , berdasarkan self help , tolong menolong diantara anggota-anggotanya .
3.      Drs. Surajiman
Koperasi adalah perkumpulan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dan bertujuan untuk dapat mempertinggi  kepentingan kebendaan (kerjasamanian) para anggota dengan menjalangkan secara bersama.
4.      Hanel
Organisasi koperasi adalah sutu sistem sosial ekonomi.Maka agar dapat dipenuhi  sebagai  koperasi harus dipenuhi  4 kriteria yaitu:
a.       Kelompok koperasi yaitu kelompok individu yang sekurang-kurangnya mempunyai kepentingan yang sama (tujuan yang sama).
b.      Swadaya kelompok koperasi yaitu kelompok individu yang mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.
c.       Perusahaan koperasi yaitu dalam melakukan kegiatan bersama, dibentuk suatu wadah yaitu perusahaan koperasi yang dimiliki dan dikelolah secara bersama untuk mencapai tujuan yang sama.
d.      Promosi anggata yaitu perusahaan koperasi dalam organisasi tersebut  mempunyai tugas sebagai penunjang untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
5.      A. M Djubah
Koperasi  adalah organisasi atau kumpulan dari orang-orang atas persamaan derajat  sebagai manusia tanpa membedakan haluan agama dan politik masuk secara sukarela untuk memenuhi  kebutuhan kebendaan atas tanggungan bersama .
Adapun yang berasal dari Undang-Undang Perkoperasian antara lain:        
6.      Defenisi Undang-Undang Koperasi India
Koperasi  adalah suatu perkumpulan yang sasaranya memperhatikan kepentingan ekonomi anggota-anggotanya sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
7.      Defenisi dari Undang –Undang Koperasi Prancis (1947)
Koperasi adalah perkumpulan masyarakat yang khusus dengan modal dan keanggotaannya tidak tetap.
8.      Defenisi dari Undang-Undang Koperasi Jerman (1867)
Koperasi adalah perkumpulan dengan keanggotan terbuka (open membership) yang berusaha mendirikan rumah tangga ekonomi atau perkumpulan dagang melalui kerja sama dalam bidang ekonomi.

9.      Dalam Publikasi ILO
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang terdiri dari orang-orang, umumnya yang  ekonominya lemah yang secara sukarela menggabungkan diri untuk mencapai suatu tujuan bersama dalam bidang perekonomian dengan jalan membentuk suatu perusahaan yang dievaulasi secara demokratis , dimana masing-masing anggota secara ikhlas turut memberikan modal yang dibutuhkan dan masing-masing bersedia memikul resiko atau turut mengecap keuntungan-keuntungan yang timbul dari usaha itu menurut imbalan yang adil.
10.  Defenisi Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Dari defenisi tersebut dapat dijelaskan bahwa koperasi Indonesia adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagian manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.
Ø  Perbedaan antara Koperasi dan Gotong Royong
KOPERASI
GOTONG ROYONG
a.Terdapat pada masyarakat yang telah maju dan dapat digunakanuntuk memenuhi keperluan hidup yang beraneka ragam.
a.Pada umumnya dilaksanakan dalam masyarakat pedesaan dimana keperluan hidup masyarakat bersifat sederhana.
b.Mempunyai tujuan yang tetap dan usahanya dilakukan terus menerus.
b.Mempunyai tujuan tertentu dan apabila tujuan telah dicapai.
c.Merupakan organisasi yang teratur lengkap dengan susunan pengurus, daftar anggota , anggara dasar dan anggaran rumah tangga , program kerja dan sebagainya.
c.Tidak mempunyai organisasi yang teratur (tidak jelas siapa pemimpingnya, berapa anggotanya , tata tertibnya , program kerjanya.
d.Tata kerja bersifat dinamis dan rasional.
d.Tata kerja bersifat statis dan tradisional.
E.Memerlukan modal maupun barang sebaagai sarana melakukan kerja sama (gedung,mesin-mesin dan lain-lain)
e.Tidak memerlukan modal kecuali yang masih sangat sederhana  (canggkul,gergaji,parang, dan lain-lain)

B.     Ciri-Ciri koperasi
a)      Perkumpulan orang .
b)      Pembagian keuntungan menurut perbandingan  jasa.Jasa modal dibatasi .
c)      Tujuan meringanka beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahtraan anggota , para khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d)     Modal tidak tetap ,berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
e)      Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
f)       Dalam rapat anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatinkan jumlah modal masing-masing.
g)      Setiap anggota bebas untuk masuk /keluar  (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
h)      Seperti halnya perusahaan yang berbentuk  Perseroa Terbatas  (PT) maka koperasi mempunyai benuk badan hukum .
i)        Menjalankan suatu usaha.
j)        Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
k)      Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar besarnya.
l)        Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahtraan para anggota.
m)    Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian , maka para anggota memikul bersama . Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian .Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

C.     Tujuan Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 33 koperasi bertujuan memajukan  kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
D.    Landasan Koperasi
Sesuai dengan UUD 1945 tersebut maka dalam UU No. 12 tahun 1967 (UU Perkoperasian yang lama), tentang pokok-pokok Perkoperasian dalam pasal menyebutkan  tentang landasan koperasi sebagai berikut:
a)      Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi koperasi Indonesia adalah PANCASILA:
1.      Ketuhanan Yang Maha  Esa;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia ;
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan serta;
5.      Keadilan social bagi seluruh rakyat  Indonesia.
Dasar idiil harus diamalkan oleh seluruh anggota maupun pengurus koperasi karena Pancasila di samping merupakan dasar Negara juga sebagai filsafat hidup bangsa dan Negara Indonesia.
b)      Landasan Stuktural
Landasan struktural koperasi Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai landasan gerakannya adalah Pasal 33, Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
c)      Landasan Mental
Landasan mental koperasi ialah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Landasan itu tercermin dari kehidupan bangsa yang telah berbudaya, yaitu gotong royong. Setia kawan merupakan landasan bekerjasama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kesadaran berpribadi juga merupakan rasa tanggung jawab dan disipilin terhadap segala peraturan sehingga koperasi akan terwujud sesuai dengan tujuan.  
E.     Fungsi, Peran, dan Prinsip Koperasi
1.      Fungsi Koperasi
Koperasi mempunyai fungsi sebagai berikut:
a)      Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahtraan rakyat.
b)      Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
c)      Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
d)     Sebagai alat pembinaan insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
2.      Peranan Koperasi
Dalam kegiatan Koperasi mempunyai peranan sebagai berikut:
a)      Membantu anggota untuk peningkatan pendapatan/penghasilan.
b)      Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan .
c)      Meningkatkan taraf hidup masyarakat.
d)     Turut mencerdaskan bangsa.
e)      Mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari orang lain, baik perseorangan maupun warga masyarakat.
f)       Menyelenggarakan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, pasal 4 Peran dan Fungsi Koperasi adalah:
a)      Membantu dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahtraan ekonomi dan social.
b)      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c)      Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi  sebagai sokogurunya.
d)     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yamg merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3.      Prinsip Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, pasal 5 ayat 1 dan ayat 2. Koperasi melasanakan prinsip koperasi sebagai berikut:
a)      Keanggotanya bersifat sukarela dan terbuka,
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota,
d)     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
e)      Kemandirian,
f)       Pendidikan perkoperasian,
g)      Kerjasama antar anggota.
F.      Sendi-Sendi Dasar Koperasi
Sendi-sendi dasar koperasi dirumuskan sebagai berikut (H.MAKSUM HABIB dan H. SULAEMAN):
a)      Sifat keanggotaan yang secara sukarela dan terbuka unuk setiap warga Negara Indonesia.
b)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  dalam organisasi koperasi.
c)      Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d)     Ada pembagian kesejahtraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
e)      Mengembangan kesejahtraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f)       Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka.
g)      Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar dari percaya diri sendiri.
G.    Pembentukan Koperasi
Berikut  ini dasar-dasar pembentukan koperasi:
a)      Undang-undang Dasar 1945, pasal 33, ayat 1,
b)      Undang-Undang RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan, undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No 179 tahun 1949,
c)      Undang- Undang RI No 14 tahun 1965,
d)     Undang-Undang No 12 tahun 1967.Undang-Undang ini telah diganti oleh Undang-Undang No 25 tahun 1992.
H.    Syarat-Syarat Mendirikan koperasi:
Sebuah koperasi dapat didirikan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a)      Koperasi harus memiliki sejumlah anggota,
b)      Koperasi harus memiliki AD dan ART.
c)      Koperasi harus memiliki Pengurus,
d)     Koperasi harus memperoleh pengesahan badan hukum koperasi.
I.       Alat-Alat Kelengkapan Koperasi:
Koperasi sebagai organisasi mempunyai kelengkapan-kelengkapan yang dibutuhkan untuk memperlancar operasionalnya yang haru dilengkapi yaitu:
Ø  Rapat Anggota
Rapat anggota adalah salah satu perlengkapan organisasi koperasi dihadiri oleh para anggota , pengurus, pemeriksa dan pejabat-pejabat koperasi
·         Tugas dan wewenang antara lain:
a)      Menetapkan atau mengubah dan menyempurnakan anggran dasar koperasi.
b)      Merumuskan kebijakan untuk melaksanakan keputusa-keputusan koperasi yang berada diatasnya.
c)      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan badan pemeriksa.
d)     Melakukan penilaian  (evaluasi) terhadap pelaksanaan program yang dijalangkan oleh pengurus dan badan pemeriksa.
e)      Menetapkan rencana kerja, anggaran belanja, pengesahan neraca, dan kebijakan-kebijakan pengurus.
f)       Menetapkan besarnya simpanan pokok dan wajib.
g)      Menetapkan kebijakan penanaman modal (investasi) dan penambahan modal.
·         Jenis Rapat anggota:
a)      Rapat anggota tahunan (RAT)
b)      Rapat anggota khusus
c)      Rapat anggota luar biasa.

Ø  Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi yang diberikan kuasa oleh anggoa atau rapat anggota koperasi untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari.
·         Persyaratan Pengurus:
a)      Tercatat sebagai anggota koperasi.
b)      Memiliki kejujuran dan keterampilan bekerja.
c)      Memenuhi sysrat yang ditentukan oleh anggaran dasar, misalnya:
                                                                   I.            Tidak memiliki usaha yang menyaingi koperasi.
                                                                II.            Dapat bekerja sama dengan anggota pengurus yang lain.
                                                             III.            Bersedia untuk menyediakan waktu untuk rapat.
                                                             IV.            Selama menjadi pengurus pada koperasi  tersebut tidak boleh menjadi pengurus koperasi lainnya.
Ø  Badan Pemeriksa
koperasi,yang diberi kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi.
*      Tugas dan kewajiban:
a.       Melakikan pemeriksaan terhadap seluruh tata kehidupan koperasi ,
b.      Membuat laporan pemeriksaan secara tertulis dan menyampaikan kepada rapat anggota.
c.       Merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak ke tiga.
*      Hak dan wewenang:
a)      Meneliti segala catatan harta dan kekayaan koperasi
b)      Memeriksa kebenaran pembukuaan koperasi.
c)      Mengumpulkan keterangan yang diperlukan dari siapa pun.
*      Tata cara pemeriksaan:
a.       Merumuskan maksud pemeriksaan kepada pengurus.
b.      Menyampaikan pemberitahuaan maksud pemeriksaan kepada pengurus.
c.       Melaksanakan kegiatan pemeriksaan.
d.      Membuat laporan secara tertulis untuk disampaikan kepada rapat anggota tahunan dan tembusannya kepada pejabat koperasi.

Ø  Manajer kperasi
Manajer koperasi adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program kerja koperasi.
*      Tugas manajer :
a.       Merencanakan kegiatan sebaga realisasi dari program kerja koperasi .
b.      Mengorganisir pelaksanaan kegiatan koperasi seefesien mungkin.
c.       Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan organisasinya.
d.      Melaksanakan pengawasan selama kegiatan berjalan.
*      Fungsi manajer:
a.       Pelaksana kebijaksanaan pengurus yang dihasilkan oleh RAT.
b.      Pelaksana usaha dan bertanggung jawab pada pengurus .
c.       Pelaksanaan kelangsungan usaha koperasi.
















DAFTAR PUSTAKA
Dilla, AM. & Matius, 2003.Pengantar Koperasi. Makassar.
Tohar, M.2000.Permodalan dan Perkreditan Koperasi.PT. Kanisus.Yogyakarta.
Tunggal, AW.2002. .Akuntansi untuk Koperasi. Rineka Cipta.